PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
Pasal 10
Kewajiban hukum yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan lain yang berlaku atas impor Besi atau Baja, tetap berlaku.
