PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR
Pasal 9
(1) Proses penerbitan pengakuan, penetapan, persetujuan impor, dan/atau pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure) dan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement). (2) Proses penerbitan pengakuan, penetapan, persetujuan impor, dan/atau pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
