PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR
Pasal 4
(1) Kewenangan penerbitan API berada pada Menteri. (2) Kewenangan penerbitan API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan atau didelegasikan kepada instansi pemerintah lain dan/atau instansi pemerintah daerah yang menangani bidang perdagangan.
