PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR
Pasal 2
Kewenangan penetapan kebijakan perdagangan di bidang impor berada pada Menteri.
Kewenangan penetapan kebijakan perdagangan di bidang impor berada pada Menteri.