PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2009
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
