PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 54-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR
Pasal 12
Importir yang melanggar ketentuan Pasal 3 dan Pasal 6, dikenakan sanksi berupa : a. pembekuan atau pencabutan API; dan/atau
b. pembekuan atau pencabutan pengakuan, penetapan, dan/atau persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
