PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA
Pasal 6
Dalam melaksanakan Perjanjian Waralaba yang telah dibuat, baik Pemberi Waralaba maupun Penerima Waralaba wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang–undangan yang terkait dengan kegiatan usahanya antara lain peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen, kesehatan, pendidikan, lingkungan, tata ruang, dan tenaga kerja, hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
