PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA
Pasal 18
(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang telah memiliki STPW wajib menggunakan Logo Waralaba. (2) Spesifikasi dan cara penggunaan Logo Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri tersendiri.
