PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN WARALABA
Pasal 12
(1) Pemohon STPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus menunjukkan asli dokumen persyaratan. (2) Pengurusan permohonan STPW dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan menunjukkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan.
