Pasal 10
(1) Penerima Waralaba wajib memiliki STPW. (2) Untuk mendapatkan STPW, Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba ke Direktorat Bina Usaha Perdagangan up. Kantor Unit Pelayanan Perdagangan Kementerian Perdagangan dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III B-1 Peraturan Menteri ini. (3) Untuk mendapatkan STPW, Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri, Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, dan Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba ke kantor dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan Provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat di seluruh INDONESIA dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III B-2 Peraturan Menteri ini.
