PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-12-2010 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 43
IT-MB yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 33 Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai IT-MB dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2010
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
