PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
Pasal 14
pasal.id
(1) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Tera dan Tera Ulang menggunakan Standar Ukuran yang bukan milik UPT dan UML, pemilik Standar Ukuran harus menjamin Standar Ukuran Mampu Telusur melalui mekanisme Verifikasi Standar Ukuran. (2) Verifikasi Standar Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Balai SNSU atau BSML.
