PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-9-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA SELEKSI LEMBAGA...
Pasal 2
(1) Seleksi dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu: a. penilaian administrasi; dan b. penilaian kompetensi. (2) Seleksi dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri tersendiri.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
