PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang TANDA TERA TAHUN 2010
Pasal 7
Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), berbentuk lingkaran yang didalamnya terdapat huruf latin yang menunjukkan inisial Pegawai Yang Berhak, terdiri dari 3 (tiga) ukuran, masing-masing dengan garis tengah: 8 mm, 5 mm, dan 4 mm.
