PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang TANDA TERA TAHUN 2010
Pasal 1
Tanda Tera Tahun 2010 terdiri dari Tanda Sah, Tanda Batal, Tanda Jaminan, Tanda Daerah, dan Tanda Pegawai Yang Berhak untuk digunakan dalam kegiatan tera atau tera ulang.
