PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Pasal 5
BAB 2 — KEGIATAN PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
(1) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, keahliannya harus dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti.
(2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilarang bekerja pada P4 dan/atau Kantor Cabang P4 lain.
