Pasal 33
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) SIU-P4 yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 107/M-DAG/PER/12/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti dinyatakan tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. (2) Pemohon SIU-P4 yang belum memiliki Tenaga Ahli bersertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat mengajukan permohonan SIU-P4 dengan menggunakan sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Perantara Perdagangan Properti dengan batas waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku dan harus menyesuaikan SIU-P4 yang dimiliki dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
