PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Pasal 13
BAB 2 — KEGIATAN PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
P4 dilarang untuk: a. memberikan data atau informasi secara tidak benar, atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; b. menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, memberikan janji atau jaminan yang belum pasti, atau membuat pernyataan yang menyesatkan; dan/atau c. melakukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
