PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR SARANG BURUNG...
Pasal 8
ET-SBW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dicabut apabila: a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) dan/atau Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan surat pembekuan; b. mengubah data yang tercantum dalam ET-SBW; dan/atau c. dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terkait dengan pelanggaran di bidang ekspor.
