PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN TERHADAP UNIT...
Pasal 2
Penilaian kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP dilakukan terhadap: a. UPT yang melakukan kegiatan tera dan tera ulang UTTP penanganan khusus; dan b. UPTD provinsi dan UPTD kabupaten/kota yang melakukan kegiatan tera dan tera ulang UTTP.
