Pasal 10
(1) Direktur, Kepala dinas provinsi, atau Kepala dinas kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan penilaian ulang kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal jika terdapat: a. pengembangan ruang lingkup pelayanan tera dan tera ulang UTTP; atau b. pemutakhiran dokumen panduan mutu.
(2) Pengajuan permohonan penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pengembangan ruang lingkup atau dokumen pemutakhiran panduan mutu.
(3) Dalam hal penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP sesuai dengan ruang lingkup hasil penilaian.
