PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED,...
Pasal 9
(1) Setiap penerbitan persetujuan Ekspor harus dilakukan konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Konfirmasi status wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. (3) Konfirmasi status wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum persetujuan Ekspor diberikan kepada pelaku usaha. (4) Keterangan status wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat status valid digunakan sebagai salah satu persyaratan pemberian persetujuan Ekspor.
