PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED,...
Pasal 36
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
