Pasal 28
(1) Pengawasan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama dengan pejabat atau pegawai pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau dinas terkait di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk tim terpadu pengawasan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan anggota terdiri atas: a. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; b. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; c. Kementerian Perdagangan; d. Kementerian Perindustrian; e. Kementerian Pertanian; f. Kejaksaan Agung; g. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; h. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan i. kementerian/lembaga terkait lainnya. (4) Pelaksanaan tugas tim terpadu pengawasan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga Kementerian Perdagangan.
