PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED,...
Pasal 2
(1) Ketentuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO diberlakukan terhadap: a. pengeluaran Barang dari dalam Daerah Pabean keluar Daerah Pabean; dan b. pengeluaran Barang dari KPBPB untuk tujuan keluar Daerah Pabean. (2) Daftar CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
