Pasal 11
(1) Eksportir mengajukan permohonan persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) melalui SINSW dengan mengisi elemen data secara elektronik. (2) Eksportir bertanggung jawab atas kebenaran: a. elemen data yang diisi oleh pemilik Hak Ekspor dalam pengajuan permohonan persetujuan Ekspor; dan b. data dan/atau informasi yang tersedia secara elektronik dalam pengajuan permohonan persetujuan Ekspor, dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen data dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW
pada saat melakukan pengajuan permohonan persetujuan Ekspor. (3) Apabila data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti tidak benar, Eksportir dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
