PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di...
Pasal 4
(1) Jenis perizinan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disesuaikan dengan Zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Jenis perizinan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan dasar pengaturannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
