PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di...
Pasal 12
Dalam hal terjadi perubahan dasar pengaturan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, ketentuan penerbitan perizinan oleh Administrator mengikuti dasar pengaturan yang baru.
