PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api yang selanjutnya disebut KEK Tanjung Api-Api adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
- Zona adalah area di dalam KEK Tanjung Api-Api dengan batas tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya.
- Pendelegasian Wewenang adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
- Dewan Kawasan KEK Tanjung Api-Api yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK Tanjung Api-Api.
- Ketua Dewan Kawasan KEK Tanjung Api-Api yang selanjutnya disebut Ketua Dewan Kawasan adalah Ketua Dewan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.
- Administrator KEK Tanjung Api-Api yang selanjutnya disebut Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK Tanjung Api-Api.
- Kepala Administrator KEK Tanjung Api-Api yang selanjutnya disebut Kepala Administrator adalah Kepala
Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
