PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN EKSPOR TUMBUHAN ALAM...
Pasal 11
Surat Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M- DAG/PER/1/2007, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Surat Persetujuan Ekspor tersebut berakhir.
