Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PRDAGANGAN NOMOR 141MPPKEP32002 TENTANG NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS NPIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 07MDAGPER32008
Pasal 1
(1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008 dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 05/DJPLN/KP/III/2002 tentang Jenis Barang Impor Tertentu Yang Wajib Menggunakan NPIK.
Pasal 2
Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2015 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, RACHMAT GOBEL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
