PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 50-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN...
Pasal 9
Ketua dan Anggota Kelompok Kerja ULP Kemendag diberhentikan oleh Kepala ULP Kemendag dengan ketentuan: a. tugasnya dinyatakan selesai oleh Pengguna Anggaran; dan/atau b. terdapat indikasi terjadinya pelanggaran terhadap peraturan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
