Pasal 8
BAB 3 — PENDISTRIBUSIAN, HARGA ECERAN TERTINGGI, DAN INSENTIF MINYAK GORENG RAKYAT
(1) Pendistribusian MGR dalam bentuk kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan oleh pelaku usaha. (2) Pendistribusian MGR dalam bentuk kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. menggunakan merek "MINYAKITA” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menggunakan kemasan dengan ukuran 1 (satu) liter, 2 (dua) liter, dan/atau 5 (lima) liter; c. mencantumkan informasi HET pada kemasan; d. menggunakan kemasan tidak mudah rusak dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol dan/atau jeriken; dan e. menggunakan kemasan tara pangan yang tidak membahayakan manusia (food grade) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendistribusian MGR sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai izin edar dan Standar Nasional INDONESIA.
