PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG RAKYAT
Pasal 6
BAB 3 — PENDISTRIBUSIAN, HARGA ECERAN TERTINGGI, DAN INSENTIF MINYAK GORENG RAKYAT
(1) Pendistribusian MGR dalam bentuk curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan oleh pelaku usaha. (2) Pendistribusian MGR dalam bentuk curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.
