Pasal 25
BAB 7 — SANKSI
(1) Eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan masa jangka waktu antara masing-masing teguran tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha selama 14 (empat belas) hari kerja. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
