Pasal 23
BAB 7 — SANKSI
(1) Pengecer yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 20, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan masa jangka waktu antara masing-masing teguran tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pengecer tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 20, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha selama 14 (empat belas) hari kerja. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pengecer tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 20, dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
