PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG RAKYAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tata kelola MGR meliputi: a. Program MGR; b. pendistribusian, HET, dan insentif MGR; c. pendaftaran, verifikasi, dan/atau penetapan Produsen CPO, Produsen Minyak Goreng, eksportir CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO, serta PUJLE; dan d. tata niaga CPO dan Minyak Goreng dalam rangka Program MGR. (2) Tata kelola MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. jumlah kebutuhan Minyak Goreng dalam negeri; b. perhitungan kebutuhan CPO untuk Program MGR; c. jumlah, kapasitas produksi, dan sebaran Produsen CPO dan Produsen Minyak Goreng; dan d. jumlah, kapasitas distribusi, dan sebaran PUJLE, Distributor yang terdaftar di SIMIRAH, dan Pengecer.
