Pasal 18
BAB 5 — TATA NIAGA CRUDE PALM OIL DAN MINYAK GORENG DALAM RANGKA PROGRAM MINYAK GORENG RAKYAT
(1) Hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a digunakan sebagai perhitungan hak ekspor CPO. (2) Hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b digunakan sebagai perhitungan hak ekspor RBDPL. (3) Perhitungan hak ekspor: a. CPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikonversi menjadi hak ekspor RBDPO, RBDPL, dan UCO; dan b. RBDPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonversi menjadi hak ekspor CPO, RBDPO, dan UCO, berdasarkan angka konversi yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi perdagangan luar negeri. (4) Petunjuk teknis mekanisme konversi hak ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi perdagangan luar negeri. (5) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam risalah rapat koordinasi tim antarkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dan akan digunakan sebagai dasar perhitungan persetujuan ekspor dengan mempertimbangkan rasio pengali. (6) Rasio pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi perdagangan luar negeri.
