PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN...
Pasal 31
BAB 7 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melimpahkan wewenang pengendalian dan pengawasan pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan yang pembiayaannya bersumber dari APBN Kementerian Perdagangan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. (2) Dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat dan daerah.
