PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN...
Pasal 28
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Menteri, Menteri Teknis dan Pemerintah Daerah baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing- masing melakukan pembinaan terhadap Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan yang berada di wilayah kewenangannya berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pembinaan terhadap Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. peningkatan profesionalisme pengelola; b. pemeliharaan sarana fisik; c. pemeliharaan keamanan dan kebersihan; d. penerapan perlindungan konsumen; dan e. pelaksanaan evaluasi kinerja pengelolaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
