PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Menteri, Menteri Teknis, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi dan/atau swasta dalam melaksanakan pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan, berupa: a. Pasar Tradisional yang bersih, sehat, aman, nyaman, tertib, jujur dan ramah lingkungan serta dapat meningkatkan daya saing; dan b. Pusat Distribusi Provinsi dan Pusat Distribusi Regional yang dapat berfungsi sebagai jaringan logistik dan penyangga komoditas utama di tingkat daerah dan nasional.
