PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN...
Pasal 19
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi: a. status hak atas lahan dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak/pengelola barang milik negara atas lahan Sarana Distribusi Perdagangan; b. status kepemilikan bangunan gedung dan/atau surat penetapan izin pemanfaatan dari pemegang hak/pengelola barang milik negara atas lahan yang dipergunakan dan tidak dalam keadaan sengketa; dan c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
