PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PUPUK UREA NON SUBSIDI
Pasal 4
(1) Penetapan jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang dapat diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan oleh Pokja kepada PT Pupuk INDONESIA (Persero) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (2) PT Pupuk INDONESIA (Persero) berdasarkan penetapan jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang dapat diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembagian alokasi ekspor Pupuk Urea Non Subsidi kepada anak perusahaannya.
(3) Berdasarkan hasil pembagian alokasi ekspor Pupuk Urea Non Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PT Pupuk INDONESIA (Persero) menerbitkan SKAE Pupuk Urea Non Subsidi.
