PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PUPUK UREA NON SUBSIDI
Pasal 11
Anak perusahaan PT Pupuk INDONESIA (Persero) yang melakukan ekspor Pupuk Urea Non Subsidi, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, juga wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan teknis terkait kegiatan ekspor Pupuk Urea Non Subsidi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan lain.
