PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-6-2016 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN...
Pasal 9
(1) Kepala BP Kawasan BBKS dalam melaksanakan kewenangan penerbitan Tanda Daftar Perusahaan dapat MENETAPKAN kriteria tertentu bagi perusahaan yang akan diberikan Tanda Daftar Perusahaan. (2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada besaran minimum nilai investasi dan/atau jumlah penggunaan tenaga kerja INDONESIA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
