PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-6-2016 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN...
Pasal 3
Pelaksanaan penerbitan Tanda Daftar Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan.
