PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Pasal 8
Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos Tarif/ HS 84 dan 85 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini harus berusia maksimal 20 (dua puluh) tahun.
