PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Pasal 16
Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan evaluasi setiap 6 (enam) bulan.
Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan evaluasi setiap 6 (enam) bulan.