PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA...
Pasal 16
Penera yang melakukan kegiatan tera dan/atau tera ulang UTTP sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini sampai dengan 6 (enam) bulan setelah diberlakukan Peraturan Menteri ini dinyatakan sah.
