PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PREKURSOR NON FARMASI
Pasal 9
BAB 4 — VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS
Dalam pelaksanaan tugasnya, Surveyor harus dapat memastikan bahwa Prekursor Non Farmasi yang diekspor sesuai dengan yang tercantum dalam Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
